Politik 'Kampung'an
Ini adalah cerita tentang masyarakat di suatu kampung yang sedang belajar demokrasi. Kampung tersebut berada sangat dekat dengan pusat kota Jogja, hanya berjarak 500 meter dari Malioboro. Sebagian penghuninya adalah suku Jawa dan sebagian lainnya adalah etnis Cina. Kesenjangan sosial di kampung tersebut cukup tajam. Agama, tingkat pendidikan, dan pekerjaan juga cukup beragam. Pun dengan pilihan politiknya. Angka golput juga masih cukup tinggi. Belum lama ini masyarakat di kampung tersebut mencoba belajar demokrasi dalam event pemilihan pengurus RT dan RW.
Jauh hari sebelum hari pemilihan, di seluruh penjuru kampung sudah banyak perbincangan mengenai siapa saja yang akan dicalonkan menjadi 'pejabat' RT dan RW. Dari ibu-ibu yang suka ngerumpi, para jamaah pengajian, hingga tukang judi dan minum yang cukup berkepentingan agar tempat mangkalnya tidak tergusur, ramai membicarakan topik ini. Hanya masyarakat etnis Cina yang cuek dengan event tersebut. Mungkin mereka terlalu sibuk mengurusi bisnisnya. Hari pemilihan 'pejabat' 5 RT di suatu RW di kampung tersebut berlangsung dalam waktu hampir bersamaan. Dari ke-5 RT, ada 1 RT yang pemilihannya berlangsung cukup 'panas'. Kalau di RT lain kasusnya adalah tidak ada warga yang mau dicalonkan sebagai ketua RT, di RT ini lain ceritanya. Berikut kronologisnya.
Belajar dari pengalaman pemilihan RT yang lalu dengan panitia pemilihan yang serba mendadak, dibentuklah panitia pemilihan RT 'jauh' hari sebelum hari pemilihan (hehe...jauh di sini maksudnya 3 hari sebelumnya). Dengan waktu yang cukup terbatas, panitia bergerak mempersiapkan semua perangkat untuk pemilihan. Hal pertama yang dilakukan adalah mencari pedoman pemilihan RT. Proses ini ternyata tidak dengan mudah dilewati. Entah dilandasi kepentingan apa, pengurus RT menyembunyikan pedoman tersebut. Panitia pun tak kekurangan akal. Mereka mencoba hunting ke kampung lain. Yang dicari akhirnya didapat juga. Pedoman tersebut adalah berupa peraturan daerah, Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2002 yang berisi tentang aturan pemilihan RT, RW, dan LPMK. Setelah memperoleh perda tersebut, rintangan yang dihadapi ternyata belum usai. Panitia kesulitan mencari berapa jumlah pemilih sebenarnya. Berdasarkan Perda, RT dibentuk melalui musyawarah para Kepala Keluarga (KK). Pengurus RT tidak mau memberikan data daftar KK kepada panitia. Tidak cukup sampai di situ saja, panitia masih harus menghadapi berbagai intervensi dari ketua RW. Berbekal minimnya data dan berpedoman pada Perda, panitia menjalankan tugasnya. Hari pemilihan pun tiba.
Malam hari saat hari pemilihan, warga berkumpul di tempat yang telah ditentukan. Malam itu dilangsungkan musyawarah mengenai cara pemilihan yang akan digunakan untuk memilih 'pejabat' RT. Disepakati bahwa tiap KK yang diwakili oleh 1 orang harus memilih 3 nama dari daftar nama calon yang telah diusulkan sebelumnya. Urutan 1,2,3 suara terbanyak secara berturut-turut akan menjadi ketua, sekretaris, dan bendahara RT periode mendatang. Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2002, seseorang dapat menjadi pengurus RT hanya selama dua periode berturut-turut. Berpedoman pada Perda tersebut, musyawarah warga menyepakati bahwa jika yang mendapat suara terbanyak adalah ketua RT sebelumnya yang notabene sudah dua periode menjabat sebagai ketua RT, maka yang menjadi ketua RT adalah yang mendapat suara terbanyak kedua. Semua proses berlangsung lancar tanpa ada protes sedikitpun hingga proses pemilihan dimulai. Ketua RT sebelumnya mendapat suara terbanyak. Maka yang menjabat sebagai ketua RT periode mendatang mulai awal Agustus adalah yang mendapat suara terbanyak kedua. Pemilihan selesai, warga pun pulang.
Tidak ada keganjilan apapun kecuali pada jumlah warga yang mengaku punya hak suara. Diketahui bahwa jumlah KK RT tersebut adalah 47, dan yang mengisi daftar hadir ternyata ada 56, yang 9 ini patut dipertanyakan. Ada orang yang jelas-jelas sudah pindah domisili dari RT tersebut datang untuk memilih. Yang lainnya adalah karyawan-karyawan suatu toko kaca yang jelas-jelas tidak berdomisili di RT itu. Selain itu, ada juga TKW yang entah dari mana asalnya, juga ada keluarga-keluarga yang baru saja pindah ke kampung itu yang tentu saja belum mempunyai Kartu Keluarga. Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak mempunyai daftar KK. Penggelembungan suara ternyata tidak hanya terjadi saat Pemilu atau Pilkada saja. Apakah ini cermin asli bangsa Indonesia? Atau jangan-jangan rakyat sudah terinfeksi virus-virus yang disebarkan para politikus busuk. (Hehe tikus emang sudah busuk, kalau banyak tikus tambah busuk dong!)
Dua hari setelah pemilihan, ketua RT yang merasa tidak puas karena posisinya tergusur, bersama beberapa orang lainnya dan ketua RW berunjuk rasa di kelurahan. Oleh pak Lurah disarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah. Benar saja, beberapa hari kemudian dilangsungkan musyawarah yang dihadiri oleh panitia pemilihan, pihak yang merasa tidak puas, jajaran pengurus RW, dan juga seluruh pengurus RT di wilayah RW tersebut. Dalam undangan tercantum yang mengundang adalah ketua dan sekretaris RW. Dan tanda tangan sekretaris RW ini diduga kuat dipalsukan. Lha mirip saja enggak. Masalah 1 RT tapi yang bahas bukan warga RT tersebut. Jadilah forum tersebut forum berseteru antara ketua RT yang dibela oleh ketua RW dan ketua RT terpilih yang dibela oleh panitia, sementara yang lain hanya sebagai penonton. Hasil pertemuan itu adalah ketua RT sebelumnya tetap menjabat sebagai ketua RT untuk setengah periode dan ketua RT terpilih akan melanjutkan periode setengahnya. Ternyata muara dari semua permasalahan tersebut adalah pemilihan RW! Ketua RW berusaha menyetir seluruh pemilihan RT di wilayahnya agar ia dapat terpilih kembali menjadi ketua RW! Apa untungnya menjadi ketua RT dan RW? Apa kepentingannya? Hanya mereka yang benar-benar tahu. Hanya mereka yang tahu penyimpangan apa saja yang sudah mereka lakukan. Dari penyalahgunaan bantuan Pemkot, keharusan membayar untuk mengurus KTP, KK, dan surat-surat lainnya, kemudahan mendapatkan KK untuk orang-orang yang ga jelas (warga Timor Leste, TKW, warga ga tetap, kumpul kebo, etc), berlagak bak preman yang dibayar orang untuk menyelesaikan masalahnya dengan orang lain, dan banyak lagi. Bagaimana kampung bisa aman kalau 'pejabat' RT dan RWnya seperti itu? Yach, dasar politik kelas kampung yang kampungan banget.

Comments